Legalisir Kemenlu Dokumen Pribadi

Legalisir Kemenlu Dokumen Pribadi – Legalisir dokumen pribadi untuk keperluan keluarga bisa di lakukan melalui Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu. Kemenlu adalah instansi yang bertanggung jawab atas hubungan internasional Indonesia. Salah satu tugas Kemenlu adalah memberikan legalisir pada dokumen-dokumen pribadi seperti akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups

Legalisir Kemenlu Dokumen Pribadi

Apa itu Legalisir Kemenlu Dokumen Pribadi

Legalisir dokumen pribadi adalah proses pengesahan dokumen oleh instansi yang berwenang agar dokumen tersebut sah dan dapat di gunakan di luar negeri. Dokumen-dokumen pribadi seperti akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian harus di lengkapi dengan legalisir agar di akui keabsahannya di luar negeri.

Mengapa Legalisir Dokumen Pribadi Di perlukan?

Legalisir pribadi di perlukan untuk keperluan yang melibatkan hubungan internasional. Maka dari itu, jika Anda ingin menikah dengan orang asing atau bekerja di luar negeri, dokumen-dokumen pribadi seperti akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian harus di lengkapi dengan legalisir agar di akui keabsahannya di negara lain.

  Legalisasi Ijazah Bahasa Singapura Di Diknas

Prosedur Legalisir

Berikut adalah prosedur legalisir:

  1. Pastikan dokumen yang akan di lakukan legalisir telah terlebih dahulu di legalisir oleh instansi penerbit dokumen, misalnya Kantor Catatan Sipil untuk akta kelahiran dan akta perkawinan.
  2. Persiapkan dokumen asli dan fotokopi dokumen tersebut.
  3. Datang ke Kemenlu dan isi formulir permohonan legalisir dokumen pribadi.
  4. Serahkan dokumen asli dan fotokopi dokumen tersebut beserta formulir permohonan ke petugas di Kemenlu.
  5. Tunggu sekitar 3-4 hari kerja untuk pengambilan dokumen yang telah di lakukan legalisir oleh Kemenlu.

Biaya Legalisir

Berikut adalah biaya legalisir:

  1. Akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian
  2. Surat keterangan belum menikah (SKBM)
  3. Oleh sebab itu, surat keterangan cerai (SKC)
  4. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

Dokumen Apa Saja yang Bisa Di lakukan Legalisir melalui Kemenlu?

Maka dari itu, berikut adalah dokumen-dokumen pribadi yang bisa di lakukan legalisir melalui Kemenlu:

  1. Akta kelahiran
  2. Akta perkawinan
  3. Akta kematian
  4. Surat keterangan belum menikah (SKBM)
  5. Surat keterangan cerai (SKC)
  6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  Legalisir Ijazah Bahasa Kroasia

Kesimpulan

Legalisir untuk keperluan keluarga bisa di lakukan melalui Kemenlu. Kemenlu adalah instansi yang bertanggung jawab atas hubungan internasional Indonesia. Oleh karena itu, dokumen-dokumen pribadi seperti akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian harus di lengkapi dengan legalisir agar di akui keabsahannya di luar negeri.

admin