Apa itu Legalisir Kemenlu Dokumen Pribadi
Mengapa Legalisir Dokumen Pribadi Di perlukan?
Prosedur Legalisir
- Pastikan dokumen yang akan di lakukan legalisir telah terlebih dahulu di legalisir oleh instansi penerbit dokumen, misalnya Kantor Catatan Sipil untuk akta kelahiran dan akta perkawinan.
- Persiapkan dokumen asli dan fotokopi dokumen tersebut.
- Datang ke Kemenlu dan isi formulir permohonan legalisir dokumen pribadi.
- Serahkan dokumen asli dan fotokopi dokumen tersebut beserta formulir permohonan ke petugas di Kemenlu.
- Tunggu sekitar 3-4 hari kerja untuk pengambilan dokumen yang telah di lakukan legalisir oleh Kemenlu.
Biaya Legalisir
- Akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian
- Surat keterangan belum menikah (SKBM)
- Oleh sebab itu, surat keterangan cerai (SKC)
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Dokumen Apa Saja yang Bisa Di lakukan Legalisir melalui Kemenlu?
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan
- Akta kematian
- Surat keterangan belum menikah (SKBM)
- Surat keterangan cerai (SKC)
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Kesimpulan
Legalisir untuk keperluan keluarga bisa di lakukan melalui Kemenlu. Kemenlu adalah instansi yang bertanggung jawab atas hubungan internasional Indonesia. Oleh karena itu, dokumen-dokumen pribadi seperti akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian harus di lengkapi dengan legalisir agar di akui keabsahannya di luar negeri.