Paspor 24 Halaman 2019-2023

Paspor 24 Halaman 2019-2023 – Info Lengkap dan Cara Membuatnya

Paspor adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia jika ingin bepergian ke luar negeri. Namun, tidak semua orang mengetahui jenis dan tipe paspor yang tersedia. Salah satu jenis paspor yang dapat diperoleh adalah Paspor 24 Halaman.

Apa itu Paspor 24 Halaman?

Paspor 24 Halaman adalah jenis paspor yang memungkinkan pemegangnya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dengan maksimum 24 halaman visa. Sesuai dengan namanya, paspor ini memiliki 24 halaman yang bisa digunakan untuk menempelkan visa.

Di Indonesia, Paspor 24 Halaman dapat digunakan untuk perjalanan ke negara-negara yang termasuk dalam kategori visa on arrival atau bebas visa. Namun, untuk perjalanan ke negara-negara yang memerlukan visa, Paspor 24 Halaman hanya dapat digunakan jika memiliki visa multiple entry.

  Bikin E-Paspor Online 2023

Cara Membuat Paspor 24 Halaman

Bagi kamu yang ingin membuat Paspor 24 Halaman, kamu bisa mengunjungi kantor Imigrasi terdekat dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang harus kamu bawa antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Surat keterangan kerja atau surat keterangan sekolah/universitas
  • Biaya pembuatan Paspor

Setelah membawa dokumen-dokumen tersebut, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan Paspor dan melampirkan pas foto terbaru. Setelah semua proses selesai, Paspormu akan dicetak dan siap digunakan.

Syarat Membuat Paspor 24 Halaman

Untuk bisa membuat Paspor 24 Halaman, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga
  • Usia minimal 17 tahun
  • Tidak sedang dalam proses peradilan atau terlibat dalam suatu tindak kriminal

Sebagai informasi, masa berlaku Paspor 24 Halaman adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Oleh karena itu, pastikan kamu memperhatikan masa berlaku Paspor dan memperpanjangnya jika masa berlakunya sudah habis.

  Contoh Surat Kuasa Mengambil Paspor 2023

Biaya Pembuatan Paspor 24 Halaman

Biaya pembuatan Paspor 24 Halaman cukup bervariasi dan tergantung pada jenis layanan yang dipilih. Berikut adalah rincian biaya pembuatan Paspor 24 Halaman di Indonesia:

Jenis Layanan Biaya Waktu Pengerjaan
Regular Rp355.000 14 hari kerja
Ekspres Rp655.000 3 hari kerja
Super Ekspres Rp1.055.000 1 hari kerja
Diplomatik Gratis 3-5 hari kerja
Tambahan Waktu Pengerjaan Rp100.000/hari

Kamu bisa memilih layanan Regular, Ekspres, atau Super Ekspres, tergantung pada kebutuhanmu. Selain itu, bagi kamu yang memiliki keperluan dinas atau pekerjaan di luar negeri, kamu bisa mengajukan Paspor Diplomatik yang diberikan secara gratis.

Tips Membuat Paspor 24 Halaman

Agar proses pembuatan Paspor 24 Halaman berjalan lancar, ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan, antara lain:

  • Periksa dan persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum ke kantor Imigrasi
  • Perhatikan masa berlaku Paspor dan perpanjang jika masa berlakunya sudah habis
  • Pilih jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhanmu
  • Jangan sampai ada kesalahan dalam mengisi formulir permohonan Paspor
  • Perhatikan aturan dan persyaratan yang berlaku untuk menghindari penolakan permohonan Paspor
  Paspor Warrior Tamat 2023: Siapkah Anda?

Kesimpulan

Paspor 24 Halaman adalah salah satu jenis paspor yang bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia. Agar bisa membuat Paspor 24 Halaman, kamu harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Pastikan juga kamu memperhatikan masa berlaku Paspor dan memperpanjangnya jika masa berlakunya sudah habis. Semoga informasi di atas bermanfaat dan membantu kamu dalam mengurus Paspor 24 Halaman.

admin