Perkap 18 Tahun 2014 Tentang SKCK

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK digunakan sebagai persyaratan dalam berbagai hal, seperti melamar pekerjaan atau mengajukan visa ke luar negeri. Namun, apakah Anda tahu bahwa SKCK diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 18 Tahun 2014?

Apa itu Perkap 18 Tahun 2014?

Perkap 18 Tahun 2014 adalah peraturan kepolisian yang mengatur tentang tata cara penerbitan SKCK. Peraturan ini dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 31 Juli 2014 dan mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2014.

Tujuan dari diterbitkannya Perkap 18 Tahun 2014 adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SKCK dan memastikan bahwa SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian memiliki standar yang sama di seluruh Indonesia.

Siapa yang dapat mengajukan SKCK?

SKCK dapat diajukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Ada beberapa keperluan yang membutuhkan SKCK, seperti:

  • Melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau swasta
  • Melamar beasiswa
  • Mengajukan visa ke luar negeri
  • Membuka rekening bank
  • Mengurus izin usaha
  • Membeli atau menjual kendaraan bermotor
  Bisakah Membuat SKCK Di Hari Sabtu

Apa saja persyaratan untuk mengajukan SKCK?

Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan SKCK:

  • Fotokopi KTP atau paspor
  • Fotokopi KK
  • Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar

Selain persyaratan di atas, ada juga beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi, seperti tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dan tidak menggunakan narkoba.

Bagaimana prosedur pengajuan SKCK?

Untuk mengajukan SKCK, Anda dapat datang ke kantor polisi yang memiliki layanan SKCK. Setelah mengisi formulir dan membawa persyaratan yang dibutuhkan, Anda akan diberikan jadwal untuk sidang dengan petugas. Selama sidang, petugas akan melakukan wawancara dan verifikasi data. Jika data Anda terverifikasi, Anda akan diberikan SKCK.

Bagaimana jika SKCK ditolak?

Jika SKCK Anda ditolak, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan:

  • Periksa kembali persyaratan yang Anda berikan apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Jika Anda merasa SKCK Anda ditolak secara tidak adil atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, Anda dapat mengajukan banding ke Kepala Kepolisian Daerah.
  Surat Pengantar SKCK Dari RT: Cara Mudah dan Cepat Mendapatkan SKCK

Bagaimana jika SKCK hilang?

Jika SKCK Anda hilang, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Anda dapat meminta penggantian SKCK dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan persyaratan-persyaratan lain yang dibutuhkan.

Kesimpulan

Perkap 18 Tahun 2014 mengatur tentang tata cara penerbitan SKCK dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SKCK dan memastikan bahwa SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian memiliki standar yang sama di seluruh Indonesia. SKCK dapat diajukan oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan digunakan sebagai persyaratan dalam berbagai hal, seperti melamar pekerjaan atau mengajukan visa ke luar negeri. Untuk mengajukan SKCK, Anda dapat datang ke kantor polisi yang memiliki layanan SKCK dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

admin