Perka BPKM No.17 Tahun 2015

Pengenalan

Perka BPKM No.17 Tahun 2015 atau yang lebih dikenal sebagai Peraturan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 17 Tahun 2015 adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh BPKP pada tahun 2015. Peraturan ini merupakan aturan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pengendalian keuangan dan pengawasan internal di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengendalian keuangan dan pengawasan internal di lingkungan pemerintah pusat dan daerah dilakukan dengan baik dan efektif. Dengan begitu, pemerintah dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan akuntabel sehingga dapat menciptakan kepercayaan publik yang lebih tinggi.

  Manajer Investasi Di Indonesia

Lingkup

Peraturan ini mencakup semua instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan negara. Instansi yang dimaksud meliputi kementerian, lembaga, badan, pemerintah daerah, dan unit kerja di dalamnya.

Isi Peraturan

Peraturan ini terdiri dari beberapa bab yang masing-masing memuat klausul-klausul yang berisi tentang tata cara pelaksanaan pengendalian keuangan dan pengawasan internal. Adapun isi dari setiap bab tersebut adalah sebagai berikut:

Bab I – Ketentuan Umum

Bab ini memuat tentang definisi-definisi penting yang digunakan dalam peraturan ini.

Bab II – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Bab ini membahas tentang sistem pengendalian intern pemerintah yang harus diterapkan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Bab III – Perencanaan dan Pelaksanaan Pengendalian Intern

Bab ini memuat tentang tata cara perencanaan dan pelaksanaan pengendalian intern yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Bab IV – Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Intern

Bab ini membahas tentang monitoring dan evaluasi pengendalian intern yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.

  BPKM Investment Coordinating Board: Overview and Role in Indonesia

Bab V – Penetapan Prioritas Pengendalian Intern

Bab ini memuat tentang tata cara penetapan prioritas pengendalian intern yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Bab VI – Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pengendalian Intern

Bab ini membahas tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban pengendalian intern yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Bab VII – Sanksi

Bab ini memuat tentang sanksi-sanksi yang diberikan kepada instansi pemerintah pusat dan daerah yang tidak mematuhi peraturan ini.

Manfaat

Dengan adanya Perka BPKM No.17 Tahun 2015, instansi pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan pengendalian keuangan dan pengawasan internal dengan lebih baik dan efektif. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan akuntabel sehingga dapat menciptakan kepercayaan publik yang lebih tinggi.

Kesimpulan

Perka BPKM No.17 Tahun 2015 adalah peraturan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan negara. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengendalian keuangan dan pengawasan internal di lingkungan pemerintah pusat dan daerah dilakukan dengan baik dan efektif. Dengan begitu, pemerintah dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan akuntabel sehingga dapat menciptakan kepercayaan publik yang lebih tinggi.

  Penanaman Modal Di Kabupaten Sragen: Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
admin