Siapa itu Apostille?

Apostille adalah sebuah proses legalisasi dokumen yang di butuhkan ketika seseorang akan menggunakan dokumen tersebut di luar negeri. Proses ini di perlukan agar dokumen tersebut di akui secara sah oleh negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Apostille pada tahun 1961. PT.Jangkar Global Groups

Apa itu Konvensi Apostille?

Apa itu Konvensi Apostille?

Konvensi Apostille adalah sebuah perjanjian internasional yang di sepakati oleh negara-negara di seluruh dunia. Konvensi ini bertujuan untuk mempermudah pengesahan dokumen yang di gunakan di luar negeri dengan menghilangkan kebutuhan legalisasi dokumen oleh konsulat atau kedutaan asing.

Sebagai contoh, jika seseorang ingin menggunakan dokumen di Indonesia yang dikeluarkan di Amerika Serikat, dokumen tersebut harus legalisasi terlebih dahulu oleh kedutaan Indonesia di Amerika Serikat atau oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta. Namun, jika kedua negara tersebut telah menandatangani Konvensi, dokumen tersebut hanya perlu di sertai dari pejabat yang di tunjuk oleh negara yang mengeluarkan dokumen tersebut.

  Apostille Oklahoma

Kapan Apostille diperlukan?

Apostille diperlukan ketika seseorang akan menggunakan dokumen di luar negeri untuk tujuan seperti pendidikan, pekerjaan, atau keperluan pribadi lainnya. Dokumen yang biasanya membutuhkan antara lain:

  • Akta kelahiran, kematian, dan pernikahan
  • Sertifikat pendidikan
  • Surat izin mengemudi
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Akta pendirian perusahaan

Apostille Surat Keterangan Polisi

Siapa yang dapat mengeluarkan Apostille?

Hanya dapat di terbitkan oleh pejabat yang di tunjuk oleh negara yang mengeluarkan dokumen tersebut. Di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM memiliki wewenang untuk menerbitkan untuk dokumen-dokumen yang di keluarkan di Indonesia.

Bagaimana cara mendapatkan Apostille?

Untuk mendapatkan, harus mengajukan permohonan kepada pejabat yang di tunjuk oleh negara yang mengeluarkan dokumen tersebut. Di Indonesia, permohonandapat di ajukan ke Kementerian Hukum dan HAM atau ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah setempat.

Untuk mengajukan permohonan apostille, seseorang harus menyertakan dokumen asli bersama dengan salinan dokumen tersebut. Dokumen asli akan di cap atau di tandatangani oleh pejabat yang di tunjuk, sementara salinan dokumen tersebut akan di beri apostille.

  Jasa Pengesahan Surat Berharga Internasional: Memperkuat Bisnis Anda di Pasar Global

Apa yang harus di perhatikan saat mendapatkan Apostille?

Saat mengajukan permohonan, seseorang harus memperhatikan beberapa hal, antara lain:

  • Pastikan dokumen yang akan  di sahkan oleh pejabat yang berwenang
  • Pastikan dokumen yang akan telah di terjemahkan ke bahasa negara yang akan di gunakan
  • Periksa apakah negara tujuan telah menandatangani Konvensi
  • Pastikan salinan dokumen yang akan di buat dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku

Berapa lama waktu yang di butuhkan untuk mendapatkan Apostille?

Waktu yang di butuhkan untuk  dapat bervariasi tergantung pada negara yang mengeluarkan dokumen dan pejabat yang di tunjuk untuk menerbitkan. Namun, dalam kebanyakan kasus, proses ini dapat memakan waktu antara beberapa hari hingga beberapa minggu.

Berapa biaya yang di perlukan untuk mendapatkan Apostille?

Biaya yang di perlukan untuk juga dapat bervariasi tergantung pada negara dan pejabat yang di tunjuk. Namun, dalam kebanyakan kasus, biaya ini relatif terjangkau dan tidak terlalu mahal.

Apa yang harus di lakukan setelah mendapatkan Apostille?

Setelah mendapatkannya, seseorang dapat menggunakan dokumen tersebut di negara tujuan tanpa harus melalui proses legalisasi tambahan. Namun, seseorang harus tetap memperhatikan aturan dan persyaratan yang berlaku di negara tujuan terkait penggunaan dokumen tersebut.

  Apa Arti Apostille

Kesimpulan

Apostille adalah sebuah proses legalisasi dokumen yang di perlukan ketika seseorang akan menggunakan dokumen tersebut di luar negeri. Proses ini di lakukan untuk mempermudah pengesahan dokumen yang di gunakan di luar negeri dengan menghilangkan kebutuhan legalisasi dokumen oleh konsulat atau kedutaan asing. Untuk mendapatkannya, seseorang harus mengajukan permohonan kepada pejabat yang di tunjuk oleh negara yang mengeluarkan dokumen tersebut. Waktu dan biaya yang di butuhkan untuk dapat bervariasi tergantung pada negara dan pejabat yang di tunjuk.

admin