BPKM Nomor 5 Tahun 2013: Kelebihan, Tujuan, dan Prosedur Pendaftaran

Bagi para UKM atau usaha kecil dan menengah, tentunya sudah tidak asing dengan program BPKM atau Bantuan Pembiayaan Kredit Mikro. BPKM sendiri merupakan program yang disediakan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan kredit kepada para pelaku UKM agar dapat mengembangkan usahanya.

Namun, pada tahun 2013, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait program BPKM. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2013 atau yang lebih dikenal dengan BPKM Nomor 5 Tahun 2013.

Apa Itu BPKM Nomor 5 Tahun 2013?

BPKM Nomor 5 Tahun 2013 adalah sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tahun 2013 yang bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan bagi UKM. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku UKM dalam hal pengajuan kredit.

Dalam kebijakan BPKM Nomor 5 Tahun 2013, pemerintah memberikan kelonggaran dalam persyaratan dan prosedur pendaftaran kredit bagi pelaku UKM. Hal ini dilakukan agar para pelaku UKM dapat lebih mudah mengajukan kredit dan memperoleh pembiayaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.

  Perjanjian Penanaman Modal: Panduan Lengkap

Kelebihan BPKM Nomor 5 Tahun 2013

Adapun beberapa kelebihan BPKM Nomor 5 Tahun 2013 yang perlu diketahui oleh pelaku UKM, antara lain:

  1. Persyaratan pendaftaran kredit yang lebih mudah dan ringan.
  2. Prosedur pendaftaran kredit yang lebih cepat dan efisien.
  3. Bunga kredit yang lebih rendah dan terjangkau.
  4. Besar plafon kredit yang lebih tinggi.

Dengan adanya kelebihan-kelebihan tersebut, diharapkan para pelaku UKM dapat lebih mudah dan terbantu dalam mengembangkan usahanya.

Tujuan BPKM Nomor 5 Tahun 2013

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tujuan BPKM Nomor 5 Tahun 2013 adalah untuk memperluas akses pembiayaan bagi para pelaku UKM. Selain itu, terdapat beberapa tujuan lain dari kebijakan ini, yakni:

  1. Meningkatkan partisipasi pelaku UKM dalam kegiatan ekonomi.
  2. Meningkatkan daya saing UKM di pasar global.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan perbankan terhadap pelaku UKM.

Dengan tercapainya tujuan-tujuan tersebut, diharapkan para pelaku UKM dapat lebih berkembang dan mampu bersaing di pasar global.

Prosedur Pendaftaran Kredit BPKM Nomor 5 Tahun 2013

Untuk mengajukan kredit melalui program BPKM Nomor 5 Tahun 2013, terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pelaku UKM. Berikut adalah prosedur pendaftaran kredit BPKM Nomor 5 Tahun 2013:

  1. Membuat rencana usaha dan proposal kredit.
  2. Mengajukan permohonan kredit ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti SIUP, TDP, NPWP, dan sebagainya.
  4. Menunggu proses verifikasi dan persetujuan kredit dari bank.
  Formulir Investasi BPKM: Cara Cerdas Berinvestasi untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Jika persetujuan kredit diberikan oleh bank, maka pelaku UKM dapat langsung memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.

Penutup

BPKM Nomor 5 Tahun 2013 adalah sebuah kebijakan yang sangat penting bagi para pelaku UKM di Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pelaku UKM dapat lebih mudah dan terbantu dalam mengembangkan usahanya.

Oleh karena itu, bagi para pelaku UKM yang membutuhkan pembiayaan untuk mengembangkan usahanya, segera ajukan kredit melalui program BPKM Nomor 5 Tahun 2013 dan manfaatkan segala kelebihan yang ada.

admin