Cyber Crime Menjadi momok menakutkan di era Digital sekarang ini

Cyber Crime Menjadi momok menakutkan – Cyber Crime adalah suatu kejahatan yang di lakukan dengan memanfaatkan kecanggihan tecknology digital atau internet dengan cara memanipulasi data digital dengan tujuan-tujuan tertentu yang mengakibatkan kerugian secara materi ataupun moral.

Cyber crime atau di sebut juga kejahatan di dunia maya daoat di lakukan dengan berbagai cara. Kejahatan ini pada umumnya bisa di lakukan oleh orang yang menguasai dunia Informasi Technologi. Dalam sejarah kejahatan dunia maya yaitu pertama kalinya kejahatan ini terjadi pada tahun 1988 yang di kenal cyber attack.

Cyber Crime, Cyber Crime Menjadi momok menakutkan

Pola Kejahatan dalam Cyber Crime Menjadi momok menakutkan

Pola kejahatannya yaitu dengan menciptakan virus yang mengakibatkan kerusakan pada jaringan internet sehingga menyebabkan komputer di dunia mati. Tentunya para penjahat tersebut menciptakan virus dan juga menciptakan anti virus dengan tujuan komersil.

Sebuah organisasi dunia yaitu Organization of European Community Development (OECD) memberikan pengertian tentang Cyber Crime yaitu akses illegal terhadap suatu transmisi data

Kemajuan teknologi digital dari waktu ke waktu mengalami perubahan atau update menjadi semakin canggih. Tentu tujuan utama dari kecanggihan teknologi digital adalah untuk mempermudah segala sesuatu seperti advertising, marketing, sosial media, perbankan dan yang lainnya.

kejahatanCyber Crime,Cyber Crime Menjadi momok menakutkan

Dalam melakukan kegiatan dalam dunia digital seringkali kita harus memasukan atau login dengan menggunakan data diri yang sifatnya rahasia, seperti tempat dan tanggal lahir, nomor KTP, nomor SIM, no Kartu Keluarga, nama Ibu atau ayah, alamat email, pasword dan yang lainnya.

Dari situlah salah satu gerbang Cyber Crime mulai bisa melancarkan aksi kejahatan untuk bisa mengakses data diri sehingga mereka bisa dengan leluasa mengolah data tersebut untuk tindakan kejahatan.

  Tanah Girik Menjadi SHM

Contoh Kejahatan Cyber Crime dalam Cyber Crime Menjadi momok menakutkan

Berikut adalah contoh-contoh Cyber Crime yang sering terjadi di era sekarang ini

  • Un authorize aces adalah kejahatan yang di lakukan dengan cara mencoba masuk ke suatu sistem jaringan komputer dengan cara ilegal atau menggunakan data yang tidak sah dan tanpa ijin mengakibatkan kerugian yang tidak di harapkan
  • Pencemaran nama baik adalah terjadi karena adanya suatu konten berita yang mengakibatkan pihak tertentu merasa nama baiknya tercemar dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib
  • Pelanggaran hak cipta, ini merupakan tindak kejahatan terhadap kekayaan intelektual dengan cara meng-Copy Paste-suatu karya ilmiah tanpa mencantumkan sumber literatur yang di sadurnya
  • Penyebaran berita bohong atau Hoax dan konten pornografi, ini adalah kejahatan yang paling sering terjadi dan menjadi sangat viral karena selalu terskspose di sosial media dan media mainstrem atau media nasional
  • Hacker adalah kejahatan IT(Information and Technology)yang sangat rumit. Kegiatan ini meliputi pembajaakan akun, no rekening, website dan lainnya dengan tujuan untuk melumpuhkan sistem komputer dan yang lainnya.
  • Carding adalah pembajakan kartu kredit yang akan di lakukan untuk transaksi di internet
  • Spionage atau mata-mata dengan cara menyusupi ke sistem yang mempunyai data yang sangat penting dan rahasia.
  • Sabotase yaitu kejahatan yang di lakukan dengan cara memasukan virus untuk merusak sistem jaringan perangkat lunak.
  • Cybersquatting dan typosquatting adalah kejahatan dengan cara mendaftarkan domain website orang lain kemudian menjual dengan hara lebih tinggi dan typosquatting adalah membuat domain yang mirip dengan domain website orang lain.
  • Cyber Terorism adalah kejahatan dengan cara menebarkan paham paham radikal melalui internet sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat baik pengancaman terhadap individu ataupun kepada pemerintah.
  Perlindungan Konsumen Pengguna Asuransi Elektronik

Kasus Cyber Crime Di Indonesia, Cyber Crime Menjadi momok menakutkan

Kasus Cyber Crime Di Indonesia dalam Cyber Crime Menjadi momok menakutkan

Beberapa contoh kasus kejahatan atau cyber crime di Indonesia dan dunia

  1. Kasus pornografi yang melibatkan artis papan atas beberapa tahun yang lalu. Kasus tersebut menjadi sangat heboh dan menjadi sorotan bagi semua pihak baik masyarakat pemerintah dan para pelaku hukum sehingga terjadi perdebatan yang panjang untuk menentukan siapa korban, siapa penyebar, siapa pelaku, saksi dan lainnya.
  2. Kasus pencemaran nama baik dan berita hoax atau berita bohong. Kasus ini banyak terjadi beberapa bulan terakhir ini, yaitu pada saat sebelum dan sesudah pemilihan presiden. Tentunya ini adalah kegiatan politik dimana satu sama lain saling menjatuhkan dengan cara cara yang salah bahkan lebih cendrung fitnah. Maka dari itu pihak pihak yang merasa di rugikan maka mereka memanfaatkan undang undang ITE untuk menyelesaikan konflik tersebut.
  3. Kasus wikileaks adalah kasus kejahatan yang bersekala internasional karena organisasi ini berhasil mengungkap dokumen dokumen rahasia hampir seluruh negara terutama Amerika Serikat. Dokumen tersebut diantaranya yaitu surat menyurat antar diplomatik yang di khawatirkan bisa menimbulkan banyak kesalah pahaman antar negara.
  4. Pencurian data pribadi dengan cara phising

Kejahatan ini di lakukan dengan cara penjahat menyebarkan website palsu dengan tujuan consumen melakukan login. Jika konsumen terjebak dan melakukan login maka penjahat dapat dengan mudah mengetahui data yang sangat rahasia seperti pasword, tanggal lahir, no kartu tanda penduduk atau kartu keluarga.

Cyber Crime adalah, Cyber Crime Menjadi momok menakutkan

Kejahatan apapun yang ada di Indonesia pasti ada sanksi dan hukumannya. Cyber Crime adalah jenis kejahatan yang terbilang canggih karena mengikuti perubahan teknologi yang sangat cepat. Maka dari itu Pihak yang paling bertanggung jawab untuk membuat undang undang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat harus lah senantisa cepat dan responsip terhadap perkembangan teknologi.

  Perlindungan hukum transportasi

Payung Hukum Cyber Crime Menjadi momok menakutkan

Teknologi di ciptakan untuk memudahkan kegiatan manusia dan selalu up todate dan di sisi lain akan selalu ada celah memberikan ruang kepada kriminal untuk beraksi.

Payung Hukum untuk menangani kasus Cyber Crime adalah:

Kitab Undang Undang Hukum Pidana(KUHP) masih menjadi landasan hukum untuk menangani kasus Cyber Crime, pastinya adalah kasus kasus yang terdapat unsur unsur pelanggaran pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ).

payung hukum cyber crime

Beberapa pasal  KUHP yang digunakan dalam penegakan hukum oleh aparat adalah:

  1. Pasal 167 KUHP
  2. Pasal 406 ayat (1) KUHP
  3. Pasal 282 KUHP
  4. Pasal 378 KUHP
  5. Pasal 112 KUHP
  6. Pasal 362 KUHP
  7. Pasal 372 KUHP

Pasal KUHP lainya yang bisa di gunakan yaitu UU no 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pelaksanaannya UU tersebut bisa menjaring para pengguna internet. Setelah di berlakukannya UU ITE ini banyak pengguna internet menjadi korban dan di harapkan lebih bijak dalam berselancar di dunia maya.

Berikut adalah isi dari pasal 27 UU no 11 tahun 2009 yang menjadi perhatian serius untuk para pengguna internet

1.Yaitu Pasal 27 (1)

2. Pasal 27 (3)

3. Pasal 28 (2)

Penegakan hukum di Indonesia sangatlah di pengaruhi oleh lima unsur yaitu Undang undang, mentalitas aparat penegak hukum, prilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu ada unsur keterlibatan manusia di dalamnya yang memegang peran penting sesuai tugas yang melekat pada dirinya.

Penegakan hukum harus di laksanakan dengan cara yang tepat dan cermat karena tidak hanya orang pintar yang terlibat disana tapi ada juga msyarakat yang harus terpenuhi rasa keadilannya.

Pengacara Cyber Crime